Fungsi Dari Hak Kekayaan Intelektual

Fungsi Dari Hak Kekayaan Intelektual

mengapa kekayaan intelektual harus dilindungi dan apa saja undang -undang yang melindungi hal - hak kekayaan intelektual ?

Daftar Isi

1. mengapa kekayaan intelektual harus dilindungi dan apa saja undang -undang yang melindungi hal - hak kekayaan intelektual ?


karna setiap hak intelektual adalh karya seseorang yang tidak boleh di akui oleh orang lain,pelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau kelompok sama dengan tidak menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu adalah kata lain dari “kepintaran” yang disepelekan.
Secara garis besar, HAKI (hak atas kekayaan intelektual)mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan intelektual lain. jadi tidak boleh di ubah ubah oleh orang lain.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works



2. Jelaskan fungsi dari hak kekayaan intelektual dalam meningkatkan daya saing ekonomi


Hak kekayaan intelektual= hak cipta (copyright)
Fungsi, Mengakui hak mutlak terciptanya suatu karya seseorang dalam sebuah karya seni/benda/alat/dll. Pengakuan tersebut harus diakui seluruh masyarakat yg memperoleh infonya, bila ada yg ingin menggunakan karya tsb, harus dengan ijin secara lisan maupun tulisan dari si pencipta, agar tidak terjadi plagiat/penjiplakan karya milik org lain.

3. maksud hak kekayaan intelektual dan kekayaan industri


hak kekayaan intelektual adalah padanan kata yang biasa di gunakan untuk intellectual property rights(ipr)atau geistiges eigentum,dalam bahasa jermannya..


hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian,terutama yg mengatur perlindungan hukum



maaf ya kalo salah

4. jelaskan yang dimaksud dengan hak kekayaan intelektual


Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

#semoga bermanfaat

5. Hak atas kekayaan intelektual (haki) merupakan hak yang dimiliki oleh seseorang berkaitan dengan ide dsn karya. apa yang dimaksud dengan ha katas kekayaan intelektual


Jawaban:

Hak kekayaan intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek serta telah disahkan oleh ITB ..

Penjelasan:

setau ku itu maaf klo salah


6. Sebutkan subjek dari hak cipta dalam hak kekayaan intelektual


Jawaban:

1. pencipta

2. pemegang hak cipta

Penjelasan:

hak cipta adl hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


7. apa yang dimaksu dengan hak kekayaan intelektual​


Jawaban:

hak kekayaan inteltual adalh Jadi dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Penjelasan:

hak kekayaan intelektual adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.


8. Apa yang dimaksud dengan Hak atas kekayaan intelektual?


Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).


9. Tujuan diadakannya hak kekayaan intelektual adalah


Jawaban:

Sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.

10. tujuan diadakan hak kekayaan intelektual adalah


1. Mencegah adanya kemungkinan pelanggaran HAKI milik orang lain.

2. Meningkatkan daya saing dan pangsa pasar.

3. Bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, bisnis dan industri di Indonesia.


11. bagaimana proses pengurusan hak kekayaan intelektual


1.    Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di kantor pusatnya yang beralamat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940, Indonesia.

2.    Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia.

3.    Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar.

 

maaf kalo salah

12. pentingnya teori hak kekayaan intelektual?


memungkinkan sistem HKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang baik akan menjadi alat pembangunan ekonomi suatu negara. Sistem HKI yang baik itu harus di topang oleh beberapa hal diantaranya adalah :
1). Pemberian Kemandirian kepada Kantor HKI agar secara mandiri dan profesional mengelola keuangan dan kebijakan HKInya.
2). Penegakan Hukum di bidang HKI, dinegara berkembang harus dimulai dari proses edukasi akan pentingnya HKI itu sendiri. Baru setelah edukasi tentang HKI berjalan penegakan hukum di bidang HKI akan berjalan pula.
3). Sadar dan Faham HKI harus di terapkan di tingkat Universitas, Perusahaan-perusahaan, lembaga-lembaga penelitian.


13. jelaskan pengertian hak kekayaan intelektual


hak yg secara hukum adanya pengukuhan dan pengakuan daribadan yg berkompeten untuk mengukuhkan temuan,ciptaan baik tertulis maupun tidak tertulis kepada perseorangan,sehingga mampu melindungi si penemu dari pengcopian juga pencuriian ide.hak atau kepemilikan sepenuhnya dalam mengakuisisi suatu barang menurutbukti yang sah 

14. bagaimana sejarah hak kekayaan intelektual di indonesia


itu karena Indonesia negara beragam


15. Apa yang dimaksud dengan hak atas kekayaan intelektual​


Jawaban:

Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dapat diartikan sebagai hak yang merupakan hasil kegiatan manusia atau kemampuan yang memberikan manfaat ekonomi


16. apa yang dimaksud dengan hak kekayaan intelektual


hak kekayaan intelektual adalah hasil karya seseorang yang tidak boleh dijiplak oleh orang lainhak yang dimiliki oleh orang yang memegang hak paten atas suatu objek dan tidak boleh ditiru/dijiplak tanpa izin pemilik..

17. Mengapa wakaf atas hak kekayaan intelektual boleh


karena intelektual itu bagaikan kekayaan yang gak bisa hilang

18. jenis jenis hak kekayaan intelektual​


Jawaban:

•hak cipta

•hak kekayaan industri yaitu terdiri dari: paten ,merek, desain industri, Desain tata letak sirkuit terpadu , indikasi geografis, dan rahasia dagang

maaf kalo slh

Jawaban:

hak yang timbul dari hasil pola pikir yang menghasilkan proses atau produk yang berguna

Penjelasan:

Hak paten

merek

desain industri

rahasia dagang

indikasi geografis

hak perlindungan varietas tanaman


19. apa yang dimaksud dengan hak atas kekayaan intelektual


padanan kata yang biasa di gunakan untuk intellectual property rights (IPR)

20. Jelaskan tiap poin hak kekayaan intelektual??​


Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta atau pemilik suatu karya intelektual, baik berupa hasil karya dalam bidang seni, kekayaan intelektual, maupun inovasi teknologi. Berikut ini adalah penjelasan mengenai tiap poin hak kekayaan intelektual:

1. Hak Cipta: Hak cipta melindungi ekspresi dari suatu karya orisinal berupa tulisan, musik, gambar, seni rupa, film, dan sejenisnya. Pemilik hak cipta memiliki hak eksklusif untuk menggandakan, mendistribusikan, dan memperoleh keuntungan dari karya tersebut. Hak cipta berlaku sejak karya tersebut diciptakan dan biasanya berlangsung sampai beberapa tahun setelah kematian pencipta.

2. Merek Dagang: Merek dagang melindungi identitas bisnis atau produk dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain. Merek dagang dapat berupa nama, logo, simbol, atau kombinasi yang membedakan suatu produk atau jasa dari yang lain. Pendaftaran merek dagang memberikan hak eksklusif penggunaan atas merek tersebut dalam bidang usaha tertentu.

3. Paten: Paten memberikan perlindungan untuk sebuah penemuan teknis yang baru, memiliki aktivitas inventif, dan dapat diaplikasikan secara industri. Dengan paten, pemilik hak memiliki hak eksklusif untuk menggunakan, menjual, atau melisensikan penemuan tersebut selama periode tertentu. Paten diberikan atas inovasi-inovasi seperti produk teknologi, alat, proses, metode, dan formula yang baru.

4. Desain Industri: Desain industri melindungi tampilan estetika suatu produk, termasuk bentuk, warna, pola, dan komposisi elemen-elemen visualnya. Desain industri memberikan hak eksklusif kepada pemilik untuk menggunakan dan memanfaatkan desain tersebut dalam kegiatan bisnisnya.

5. Rahasia Dagang: Rahasia dagang adalah informasi rahasia yang memberikan keuntungan komersial atau nilai ekonomi yang signifikan bagi pemiliknya. Informasi ini tidak diketahui secara umum dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik dengan langkah-langkah yang wajar. Contoh rahasia dagang termasuk formula rahasia, metode produksi, strategi pemasaran, dan data pelanggan.

6. Perlindungan Kepemilikan Terhadap Varietas Tanaman: Perlindungan kepemilikan terhadap varietas tanaman memungkinkan pemilik untuk melindungi kecanggihan atau inovasi dalam penemuan varietas tanaman baru. Pemilik varietas tanaman memiliki hak eksklusif dalam produksi, reproduksi, penjualan, dan distribusi tanaman tersebut.

Penggunaan dan perlindungan hak kekayaan intelektual sangat penting dalam mendukung kreativitas, inovasi, dan penciptaan nilai ekonomi di berbagai bidang industri. Hak-hak ini memastikan bahwa pencipta atau pemilik diberi pengakuan dan imbalan yang pantas atas karya atau temuan mereka, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan perlindungan konsumen.


21. pengertian dari hak atas kekayaan intelektual adalah​


Jawaban:

Hak kekayaan intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek serta telah disahkan oleh ITB ...

Penjelasan:

semoga membantu


22. Apa saja manfaat hak kekayaan intelektual!


Manfaat hak kekayaan intelektual :


1. Memberikan perlindungan hukum bagi pencipta atau penemu dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan karya ciptanya.

2. Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk penemuan baru di berbagai bidang teknologi.

3. Memberikan keleluasaan membuat kepada para pencipta supaya karyanya bermanfaat bagi masyarakat.

4. Peningkatan dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan indrustri, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat secara luas.

5. Memberikan perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat agar bias mencipatakan tanpa rasa takut.

6. Meningkatkan produktivitas dan daya saing produk Indonesia.


23. tujuan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual,​


Jawaban:

Tujuan Penerapan Hak atas Kekayaan Intelektual

Sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. ... Mengantisipasi adanya pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual orang lain.

Tujuan Penerapan Hak atas Kekayaan Intelektual adalah sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Mengantisipasi adanya pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual orang lain.


24. Tujuan diadakannya hak kekayaan intelektual adalah..


Hak Kekayaan Atas Intelektual (HAKI) memiliki beberapa buah tujuan, setidaknya terdapat 8 tujuan adanya HAKI sebagai berikut :
¤Memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta dan ciptaannya

•Memberikan motivasi kepada pencipta dan masyarakat luas untuk dapat terus berkarya, menciptakan produk dan inovasi yang lebih baik

•Memberikan perlindungan hukum terhadap nilai ekonomis yang terkandung didalamnya.

•Perlindungan terhadap hak milik seseorang terhadap kekayaan intelektual dan hasil karyanya.

•Sebagai bentuk penghargaan atas kekayaan intelektual manusia

•Sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dimiliki oleh perorangan maupun kelompok dalam bentuk hasil karya.

•Merangsang dunia industri dan gairah berkarya untuk terus berkembang dan produktif.

•Merangsang kreatifitas masyarakat dengan bebas, akibat adanya perlindungan terhadap kekayaan intelektual mereka.

tolong jawaban tercerdasnya yaa... :v

25. jenis dari hak atas kekayaan intelektual adalah​


Jawaban:

Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang terbagi menjadi 5 jenis yaitu Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.


26. Hak atau kekayaan intelektual dinamakan


Hak kekayaan intelektual disebut Juga Copyright atau Hak Cipta, dilambangkan dengan ©

27. berikut yang bukan merupakan manfaat Hak Kekayaan Intelektual adalah .......


Jawaban:

Sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Mengantisipasi adanya pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual orang lain.


28. kelalaian Hak Atas Kekayaan Intelektual


Jawaban:

Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Penjelasan:

semoga membantu maaf kalau salah


29. Mengapa hki hak kekayaan intelektual itu sangat penting


Penjelasan:

Ditambahkannya, manakala menghormati, menjunjung tinggi, dan memproteksi HAKI, maka Indonesia bisa mendorong daya inovasi dan kreativitas yang lebih pesat lagi. "Mengapa? Putra putri bangsa itu termotivasi dan ingin melakukan inovasi dan penemuan besar-besaran karena karyanya diakui dan dihormati.


30. a.sebutkan dan jelaskan prinsip prinsip hki(hak atas kekayaan intelektual)?b.sebutkan dasar hukum hki(hak atas kekayaan intelektual)?c.jelaskan klasifikasi hki(hak atas kekayaan intelektual)?


prinsip
1.      Prinsip Keadilan
2.       Prinsip Ekonomi 3.Prinsip Kebudayaan
4. Prinsip Sosial

dasar hukum
1.Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2.Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3.Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4.Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5.Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten

klasifikasi
1.Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :

1.      Hak Cipta ( copyrights )

2.      Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )

1. Hak Cipta ( copyrights )

Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.

UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.

Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
2. Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )

Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :

a.   Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).

b.    Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :

Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).

maaf kalo salah




31. Apa saja yang termasuk dalam hak kekayaan intelektual?


Ku Menjawab:

Hak Kekayaan Intelektual :

Hak Cipta.Indikasi Geografis.Rahasia Dagang.DTLST.

Kekayaan intelektual (IP) adalah nama kolektif untuk hak atas ide yang dikembangkan dan konsep kreatif, seperti desain, penemuan, musik, merek, perangkat lunak, permainan, teks dan foto


32. Apakah yang dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)?


hak kekayaan intelektual adalah hak cipta yang dimiliki oleh seseorang atas sesuatu hal yang harus dipatenkan agar mendapat royalti dan tidak dicuri oleh orang lain

33. apa kelemahan hak kekayaan intelektual?


belum ada standar secara ekonomi atas hasil intelektual

34. 1. Dalam hukum Bisnis terdapat beberapa jenis hukum. Salah satunya adalah hak kekayaan Intelektual . Hukum tersebut mempunyai fungsi dalam meningkatkan daya saing ekonomi. Jelaskan fungsi dari hak kekayaan intelektual tersebutdalam meningkatkan daya saing Ekonomi.


Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).

HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, Kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.


35. bagaimana sejarah hak kekayaan intelektual di indonesia


Sejarah Singkat HKI di Indonesia

Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia sudah dikenal sejak tahun 1844. Ketika itu Indonesia masih di bawah penguasaan Pemerintah Kolonial Belanda, yang artinya hukum yang mengaturnya pun berasal dari hukum yang berlaku di Belanda. Pada tahun 1910 mulai berlaku UU Paten (Octrooiwet) di Indonesia (Hindia Belanda) yang kemudian diikuti UU Merek (Industriele Eigendom) dan UU Hak Cipta (Auteurswet) tahun 1912.

Pada tahun 1888 Indonesia resmi pertama kali menjadi anggota Paris Convention (for the Protection of Industrial Property Rights), Madrid Convention pada tahun 1983 hingga 1936 dan Berne Convention (for the Protection of Literary and Artistic Works) pada tahun 1914. Kemudian pada masa kemerdekaan sebagaimana ditetapkan dalam Ketentuan Peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku pada masa pendudukan Belanda tetap berlaku. Khusus untuk UU Paten, walau permohonannya sudah dapat dilakukan sendiri di Indonesia (Jakarta), namun pemeriksaan harus tetap dilakukan di Belanda.

Setelah kemerdekaan barulah pada tahun 1961 Indonesia memiliki UU Merek sendiri menggantikan UU produk Belanda, diikuti UU Hak Cipta pada tahun 1982, UU Paten tahun 1989 yang masing-masing sudah diperbaharui untuk menyelaraskan dengan pemberlakuan Perjanjian TRIPs. Kemudian pada akhir 2000 berlaku pula UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri, UU Desain Tataletak Sirkuit Terpadu dan UU Perlindungan Varietas Tanaman yang baru efektif tahun 2004.

semoga bisa membantu..


36. Sebutkan subjek dari hak cipta dalam hak kekayaan intelektual.


Jawaban:

subjek hak cipta yaitu, pencipta dan pemegang hak cipta. pencipta dan kepemilikan adalah pokok utama yang terpenting dalam hukum hak cipta. yang dimaksud pencipta harus mempunyai kualifikasi tertentu agar hasil karyanya bisa terlindungi.

Penjelasan:

semoga membantu ya


37. contoh contoh hak cipta dalam hak kekayaan intelektual​


Jawaban:

Hakcipta

1.Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;

2.Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;

3.Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

4.Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

5.Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

Hal intelektual

merek dagang, rahasia dagang, disain barang dll


38. apa yang dimaksud dengan hak kekayaan intelektual (HAKI)


HAKI adalah sebuah wilayah hukum yang menangani hak-hak yang berhubungan dengan hasil usaha kreatif manusia .
haki adalah pengakuan hukum yg memngkinkan pemegang hak atas kekayaan intelektual tsb mngatur penggunaan gagasan2 dan ekspresi yg diciptakan dlm jangka waktu trtentu.
haki dibagi 2, yaitu hak cipta (copyright) dan hak kekayaan industrial (industrial property right)

39. Berikut ini yang tidak termasuk dalam hak kekayaan intelektual adalah


hak dagang.

jadikan jawaban tercerdas ya TERIMAKASIH


40. Yang termaksud dalam hak kekayaan intelektual adalah, kecuali !


Jawaban:

Hak kekayaan intelektual adalah suatu hak/perlindungan hukum atas suatu karya ciptaan. yang termasuk hak kekayaan intelektual diantaranya adalah : Merek Dagang dan Konsep Dagang.


Video Terkait

Kategori ti