Apa Fungsi Dari Otonomi Daerah

Apa Fungsi Dari Otonomi Daerah

Jelaskan perbedaan otonomi daerah dan daerah otonom di lihat dari fungsinya

Daftar Isi

1. Jelaskan perbedaan otonomi daerah dan daerah otonom di lihat dari fungsinya


PERBEDAAN=Daerah  otonom   adalah   daerah  di   dalam   suatu   negara  yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut sedangkan
Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI=Menurut UU No.32 Tahun 2004, Fungsi Otonomi Daerah yaitu untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di daerah kekuasaannya.


2. apa fungsi otonomi daerah


-Fungsi layanan (servicing function), dalam pelaksanaannya pemerintah tidak pilih kasih, tetatpi semua orang memliki hak sama yaitu hak dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan) dan sebagainya.
-fungsi pengaturan (regulating function), fungsi pengaturan dalam pemerintahan pusat, yaitu mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankannya hidupnya sebagai warga negara
-fungsi pemberdayaan, pemerintah dalam fungsi pemberdayaan hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat dalam menemukan jalan keluar dalam menghadapi  setiap persoalan hidup.
maaf kalau salah

3. Apakah fungsi otonomi daerah?


Menurut UU No.32 Tahun 2004, Fungsi Otonomi Daerah yaitu untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di daerah kekuasaannya.untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di daerah kekuasaanya
smoga membantu ✌

4. fungsi penerapan otonomi daerah di indonesia


menjamin setiap daerah untuk membayar peraturannya sendiri .Semoga membantu.jawabannya adalah 

'' mengatur masyarakat daerah dan memanfaatkan / mengolah sda daerah sesuai peraturan uud 1945 ''

semoga membantu ya kak ^^
tandai sebagai jawaban terbaik ya kak ^^

5. Sebutkan fungsi otonomi daerah


 yaitu untuk Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah kekuasaannya.

6. fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan pada otonomi daerah


Fungsi penyelenggaraan pemerintahan otonomi daerah adalah
agar setiap daerah dapat mempunyai kebijakan-kebijakan masing" dan menjalankan peraturan nya sendiri" agar lebih mudah diatur dan diperhatikan

7. fungsi kepala daerah adalah sebagai kepala daerah otonom dan sebagai


pemimpin daerab tersebutpemimpin daerah tersebut

8. apa fungsi dprd dalam otonomi daerah


fungsi :
1 : legistrasi (membentuk undang2 yg dibahas dgn presiden untuk mendapat persetujuan bersama)
2 :anggaran (menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan belanja negara bersama presiden dhn memperhatikan dpd)
3 : pengawasan ( melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945,undang2, dan pelaksanaannya

9. jelaskan fungsi pemerintah dalam otonomi daerah?


Jawaban:

Fungsi Otonomi Daerah yaitu untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di daerah kekuasaannya.


10. yang berfungsi sebagai lembaga eksekutif didaerah otonomi yaitu?


kepala daerah dan wakilnya kalau di provinsi ya gubernur kalau di kota itu wali kota kalau di kabupaten ya bupati

11. Apa kaitan fungsi otonomi daerah dan desentralisasi dalam pemerintahan daerah?


| Tujuan Otonomi dan Fungsi Otonomi daerah |

Menurut UU No.32 Tahun 2004, Tujuan Otonomi Daerah yaitu :

1. Otonomi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di daerah kekuasaannya.

2. Tujuan Otonomi Daerah yaitu untuk Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah kekuasaannya.

3. Otonomi daerah juga bertujuan untuk Meningkatkan Pelayanan umum di daerah kekuasaaannya.

4. Meningkatkan daya saing daerah juga merupakan tujuan otonomi daerah.
semoga membantu


12. Apa kaitan fungsi otonomi daerah


Pemerintah pusat dalam kaitannya dengan otonomi daerah memiliki beberapa fungsi, diantaranya sebagai berikut :

1. Fungsi layanan (servicing function), dalam pelaksanaannya pemerintah tidak pilih kasih, tetatpi semua orang memliki hak sama yaitu hak dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan) dan sebagainya.

2. Fungsi pengaturan (regulating function), fungsi pengaturan dalam pemerintahan pusat, yaitu mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankannya hidupnya sebagai warga negara
3. Fungsi pemberdayaan, pemerintah dalam fungsi pemberdayaan hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat dalam menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.

13. Fungsi otonomi daerah dalam konteks NKRI


Jawaban:

Penerapan otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dalam pasal 1 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah bertujuan untuk mengubah tatanan ketatanegaraan yang bersifat sentralistik yang otoriter menjadi desentralisasi dan demokratis. Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah ialah sebagai berikut ini :

Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik

Pengembangan kehidupan demokrasi

Keadilan

Pemerataan

Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antardaerah dalam rangka keutuhan NKRI

Mendorong untuk memberdayakan masyarakat

Menumbukan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan pada otonomi luas, nyata dan bertanggungjawab yang artinya :

Otonomi daerah yang seluas-luasnya yang berarti bahwa daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar urusan pemerintah pusat. Daerah mempunyai kewenangan membuat kebijakan daerah untuk meningkatkan pelayanan dan peningkatan berbagai hal yang bertujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Otonomi nyata yang berarti ialah merupakan suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata dan berpotensi untuk tumbuh, hidup, dan berkembang sesuai dengan potensi kekhasan daerah itu sendiri.

Otonomi yang bertanggungjawab yang berarti otonomi dalam penyelenggaraan harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemerian otonomi itu sendiri yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.


14. Fungsi otonomi daerah?


-)untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di daerah kekuasaannya.
-)untuk Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah kekuasaannya.
-)untuk Meningkatkan Pelayanan umum di daerah kekuasaaannya.
-)Meningkatkan daya saing daerah juga merupakan tujuan otonomi daerah.
untuk menciptakan ketertiban masyarakat

15. Sebutkan 3 fungsi otonomi daerah


fungsi layanan
fungsi pengaturan
fungsi pemberdayaan

16. Menguraikan fungsi pelaksanaan otonomi daerah


meningkatkan kesejahteraan masyarkat

17. Fungsi DPRD dalam otonomi daerah


Membantu kepala daerahnya dalam menjalankan otonomi daerahmensejahterakan rakyat. Demikian pula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang merupakan salah satu struktur negara dibentuk, karena ada fungsi-fungsi yg melekat padanya

18. fungsi pemerintah pusat dalam otonomi daerah adalah


perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pemerintahan dalam negeri;pengelolaan barang milik/kekayaan negara;pengawasan atas pelaksanaan tugas dibidang pemerintahan dalam negeri; danpelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah

19. tuliskan fungsi pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah


Menyalurkan aspirasi tentang pembangunan otonomi daerah
Pemerintah bisa memberikan saran agar pembangunan otonomi daerah meningkat
Pemerintah merupakan sarana untuk memberikan semangat dalam otonomi daerah.

20. fungsi dalam penyelenggaraan pemerintah pada otonomi daerah


good luckk ..............

21. otonomi daerah lebih menekankan pada aspek fungsi atau peran sedang daerah otonomi lebih menunjukkan pada. . . .


suatu daerah......

Maaf kalo salah

22. dalam otonomi daerah,apa saja fungsi gubernur,sebutkan!


Fungsi Gubernur adalah untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi. Gubernur juga berperan membina, mengawasi, dan mengkoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

23. 5 fungsi otonomi daerah diberlakukan



*Peningkatan pelayanan bagi masyarakat,
*Pengembangan demokrasi,
*Pemerataan keadilan sosial,
*Pemerataan wilayah,dan
*Pemberdayaan masyarakat .

24. Fungsi pemerintah pusat dalam otonomi daerah


mengawasi cara kerja pemerintah daerah.


25. fungsi otonomi daerah​


Jawaban:

Fungsi Otonomi Daerah yaitu untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di daerah kekuasaannya.

maap kalo salah

#backtoschool2019

Jawaban:

Otonomi daerah berfungsi untuk mengatur pemerintahannya daerah kekuasaannya

Otonomi daerah berfungi untuk mengurus berbagai urusan pemerintahan di daerah kekuasaannya.

Tujuan dan fungsi otonomi daerah merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan antar satu dengan yang lainnya. Fungsi otonomi daerah dilaksanakan untuk memenuhi tujuannya.


26. fungsi otonomi daerah


untuk mengatur dan mengelola daerah masing - masingpelaksanaan otonomi daerah dpat dilaksanakn sesuai kepentingan masyarakat
memotong jalur birokrasi yg sedikt rumit dan prosedur yg sangat terstruktur dari pemerintah pusat
mampu meningkatkan efisiensi  pemerintahan pusat,.

dapat meningkatkan pengawasan dlam berbagai kegiatan atau aktivitas.
dapat meningkatkan penyediian barang dan jasa di suatu daerahw.

trimz


27. Tiga fungsi contoh otonomi daerah


Mapel : PPKN

Pertanyaan : Tiga fungsi otonomi daerah

Jawaban : Otonomi daerah berfungsi untuk mengatur pemerintahannya daerah kekuasaannya
                  Otonomi daerah berfungi untuk mengurus berbagai urusan pemerintahan di daerah kekuasaannya.
                  Tujuan dan fungsi otonomi daerah merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan antar satu dengan yang lainnya. Fungsi otonomi daerah dilaksanakan untuk memenuhi tujuannya.

Semoga bermanfaat :)
Sorry kalau salah :)
(Rate 5 dunk :v kurang 1)1.)Fungsi Pelayanan:
Dilakukan Dalam Rangka Memenuhi Kebutuhan Masyarakat Dengan Cara Tidak Diskriminatif.Dengan Kata Lain Pemerintah Tidak Pilih Kasih Dan Semua Orang Memiliki Hak Yang Sama.

2.)Fungsi Pengaturan:
Mengatur Dan Memberikan Perlindungan Pada Masyarakat Dalam Menjalankan Hidupnya Sebagai Warga Negara.

3.)Fungsi Pemberdayaan:
Pemerintah Sebagai Fasilitator Dan Motivator Untuk Membantu Masyarakat Menemukan Jalan Keluar Dalam Menghadapi Setiap Persoalan Hidup

28. sebutkan tujuan dan fungsi daerah otonom?


Tujuan Otonomi dan Fungsi Otonomi daerah | Menurut UU No.32 Tahun 2004, Tujuan Otonomi Daerah yaitu : 1. Otonomi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di daerah kekuasaannya. 2. Tujuan Otonomi Daerah yaitu untuk Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah kekuasaannya. 3. Otonomi daerah juga bertujuan untuk Meningkatkan Pelayanan umum di daerah kekuasaaannya. 4. Meningkatkan daya saing daerah juga merupakan tujuan otonomi daerah.   Menurut UU No.32 Tahun 2004, Fungsi Otonomi Daerah yaitu untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di daerah kekuasaannya.
Menurut UU No.32 Tahun 2004, Tujuan Otonomi Daerah yaitu :

1. Otonomi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di daerah kekuasaannya.

2. Tujuan Otonomi Daerah yaitu untuk Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah kekuasaannya.

3. Otonomi daerah juga bertujuan untuk Meningkatkan Pelayanan umum di daerah kekuasaaannya.

4. Meningkatkan daya saing daerah juga merupakan tujuan otonomi daerah.


29. kepala daerah otonom adalah fungsi dari


fungsi dari kepala daerah

30. Fungsi kepala daerah adalah sebagai kepala daerah otonom dan sebagai


penyalur dan pengayom masyarakat. maaf klo salah

31. Jakarta berfungsi sebagai daerah otonomi karena


karna jakarta adalah kota yang besar dan wajar kalau mendapat hak otonomi
jakarta sudah cukup bisa melakukan pemerintahan otonomi
maaf kalo salhhh....karena DKI Jakarta ibu kota negara Indonesia

32. fungsi otonomi daerah adalah....


menurut uu no.32 tahun 2004 . fungsi utonomi daerah adalah sebagai pemerintahan di daerah kekuasaannya.Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

33. fungsi otonomi daerah


mengatur sebuah daerahsupaya daerah dapat mengatur daerahnya sendiri dan dapat mengelola sumber daya alam daerahnya

34. apa fungsi DPRD dalam otonomi daerah


sebagai bapakmu yang akan menyeleksi uang yang datang darimu kamu kerja sebagai pengamen maaf kalau salahYaitu,untuk mengatura dan memberikan peraturan kepada suatau daerah, maka dari itu di beri nama DPRR

35. Jelaskan 3 fungsi otonomi daerah


1.fungsi pelayanan: dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dgn kata lain tidak pilih kasih semua orang sama.

2.fungsi pengaturan:untuk mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan keseharian sebagai warga negara

3.fungsi pemberdayaan :pemerintah sebagai fasilitator dan motivator untuk memberikan bantuan kpd masyarakat untuk menemukan jalan keluar dalam menghadapi persoalan hidup

sekian terimakasih maaf kalo salah


36. fungsi dari otonomi daerah?


1.Supaya tidak terjadi pemusatan kekuasaan dipusat sehingga jalannya penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lancar
2.Pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi oleh pemerintah daerah
3.Kesejahteraan masyarakat didaerah semakin meningkat karena pembangunan didaerah disesuaikan dengan kebutuhan didaerah
4.Daya kreasi dan inovasi masyarakat didaerah semakin meningkat karena setiap daerah semakin meningkat karena setiap daerah berusaha untuk menampilkan keunggulan daerah masing-masing
5.Meningkatkan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan didaerah dalam rangka partisipasi otonomi daerah

37. apa fungsi hak otonom bagi suatu daerah?Jelaskan.​


Jawaban:

fungsi otonomi daerah adalah bisa meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah. Utamanya dalam aspek pelayanan dan pembangunan masyarakat. Selain itu dapat meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.

Jawaban:

Fungsi hak otonomi bagi suatu daerah adalah bisa meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah. Utamanya dalam aspek pelayanan dan pembangunan masyarakat. Selain itu dapat meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.

Penjelasan:

Semoga benar dan juga bermanfaat


38. sebutkan tujuan dan fungsi daerah otonom?


daerah otonomi?

Tujuan Otonomi Daerah

Adapun tujuan dari otonomi daerah menurut undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 menyebutkan bahwa tujuan otonomi daerah ialah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Berikut penjelasannya:

Meningkatkan pelayanan umum – Dengan adanya otonomi daerah diharapkan ada peningkatan pelayanan umum secara maksimal dari lembaga pemerintah di masing-masing daerah. Dengan pelayanan yang maksimal tersebut diharapkan masyarakat dapat merasakan secara langsung manfaat dari otonomi daerah.

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat – Setelah pelayanan yang maksimal dan memadai, diharapkan kesejahteraan masyarakat pada suatu daerah otonom bisa lebih baik dan meningkat. Tingkat kesejahteraan masyarakat tersebut menunjukkan bagaimana daerah otonom bisa menggunakan hak dan wewenangnya secara tepat, bijak dan sesuai dengan yang diharapkan.

Meningkatkan daya saing daerah – Dengan menerapkan otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah dan harus memperhatikan bentuk keanekaragaman suatu daerah serta kekhususan atau keistimewaan daerah tertentu serta tetap mengacu pada semboyan negara kita “Bineka Tunggal Ika” walaupun berbeda-beda namun tetap satu jua.

Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah yaitu membebaskan pemerintah pusat dari berbagai beban dan menangani urusan suatu daerah yang bisa diserahkan kepada pemerintah daerah. Oleh karenanya pemerintah pusat memiliki kesempatan untuk mempelajari, merespon, memahami berbagai kecenderungan global dan menyeluruh serta dapat mengambil manfaat daripadanya.

Pemerintah pusat diharap lebih mampu berkonsentrasi dalam perumusan kebijakan makro atau luas yang sifatnya umum dan lebih mendasar, juga dengan adanya desentralisasi daerah dapat mengalami proses pemberdayaan yang lebih optimal. Sehingga kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, dan dalam mengatasi masalah yang terjadi di daerahnya  semakin kuat. Tujuan lainnya dari kebijakan otonomi daerah antara lain: mengembangkan kehidupan demokrasi, pemerataan, keadilan, mendorong dalam memberdayakan masyarakatnya, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD juga memelihara hubungan baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah

Tujuan Otonomi dan Fungsi Otonomi daerah | Menurut UU No.32 Tahun 2004, Tujuan Otonomi Daerah yaitu : 1. Otonomi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di daerah kekuasaannya. 2. Tujuan Otonomi Daerah yaitu untuk Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah kekuasaannya. 3. Otonomi daerah juga bertujuan untuk Meningkatkan Pelayanan umum di daerah kekuasaaannya. 4. Meningkatkan daya saing daerah juga merupakan tujuan otonomi daerah.   Menurut UU No.32 Tahun 2004, Fungsi Otonomi Daerah yaitu untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di daerah kekuasaannya.

39. apakah tujuan dan fungsi otonomi daerah...?


meningkatkan kesejahteraan masyarakat

40. macam fungsi pemerintah pusat dalam otonom daerah


Jawaban:Pemerintah pusat dalam kaitannya dengan otonomi daerah memiliki beberapa fungsi, diantaranya sebagai berikut :

1.Fungsi layanan (servicing function), dalam pelaksanaannya pemerintah tidak pilih kasih, tetatpi semua orang memliki hak sama yaitu hak dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan) dan sebagainya.

2.fungsi pengaturan (regulating function), fungsi pengaturan dalam pemerintahan pusat, yaitu mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankannya hidupnya sebagai warga negara

fungsi pemberdayaan, pemerintah dalam 3.fungsi pemberdayaan hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat dalam menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.

Penjelasan:maaf jika salah


Video Terkait

Kategori ppkn