Apa Fungsi DPRD dan Hak DPRD
1. Apa Fungsi DPRD dan Hak DPRD
FUNGSI DPRD
DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu :
Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)
Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Hak-Hak DPRD
1. Hak Interpelasi
Merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
2. Hak Angket
Merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Menyatakan pendapat.
Merupakan hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
2. apa fungsi DPRDSama hak DPRD
fungsi Dprd
a.fungsi anggaran
b.fungsi legislasi
c.fungsi pengawasan
hak Dprd
a.hak angket
b.hak menyatakan pendapat
c.hak interpelasi
maaf kalo Salah :)fungsi DPRD , yaitu :
Berdasarkan Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan MPR/DPR-RI, DPD-RI dan DPRD, menyebutkan DPRD mempunyai fungsi yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangkarepresentasi rakyat (Materi Kuliah Hukum Tata Negara)
1. Legislasi: Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah.
2. Anggaran: Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Bupati.
3. Pengawasan: Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
HAK DPRD (Dewan Perwakilan Rakat Daerah)
DPRD mempunyai beberapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
1. Hak interplasi: Hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Hak angket: Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu peraturan daerah dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak menyatakan pendapat: Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat atas:
# Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional.
# Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
# Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Bupati dan/atau Wakil Bupati tidak lagi memenuhi syarat sebagai Bupati dan/atau Wakil Bupati.
3. Apa Fungsi DPRD dan Hak DPRD
Fungsi:Legislasi,anggaran,pengawasan
Hak:Interpelasi,angket,hak menyatakan pendapat
4. dprd mempunyai dalam pembentukan peraturan daerah .Hak tersebut berkaitan dengan fungsi dprd dalam bidang
dalam bidang otonomi daerah
maaf kalau salah
5. sebutkan hak-hak DPRD
Mengajukan rancangan undang-undang Mengajukan pertanyaan Menyampaikan usul dan pendapat
6. jelaskan yang dimaksud hak interpelasi yang dimiliki DPRD dalam menjalankan fungsinya
hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.
Hak Interpelasi ialah hak DPRD untuk meminta keterangan pada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
7. jelaskan fungsi,hak dan wewenang dprd
FUNGSI DPRD
DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu : Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerahAnggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
TUGAS, WEWENANG, dan HAK
Tugas dan wewenang DPRD adalah: Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.Mengusulkan: Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif. DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
8. jelaskan perbedaan fungsi dan hak DPRD
Perbedaan antara fungsi dan hak DPR, sudah menjadi jelas sekali.
Fungsi DPR memegang kekuasaan membetuk undang undang yang kita kenal dengan fungsi legislasi.
DPR juga membahab dab menberikan persetujuan atau tidak, terhadap rancangan peraturan yang di ajukan oleh presiden.
DPR juga sebagai pengawas atas pelaksanaan undang undang dan APBN.
Sedangkan hak hak DPR lumayan cukup banyak.
DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak budget, hak bertanya, hak imunitas, hak petisi, hak inisiatif dan hak amandemen.
9. terangkan hak DPRD jelaskan tentang DPRD
DPRD merupakan lembaga dewan perwakilan rakyat di daerah yang terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu. DPRD terdiri atas DPRD Provinsi yang berjumlah 35 - 100 orang, dan DPRD kabupaten/kota dengan anggota 20 - 45 orang.
UU No. 12 tahun 2008 berisi tentang hak DPRD, yaitu:
1. Mebentuk PERDA yang dibahas kepala daerah
2. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah kepada presiden melalui perantara
3. Menyetujui rencana kerja sama Pemda
4. Melakukan pengawasan tentang penyelenggaraan pilkada
5. Meminta laporan kepada KPUD tentang penyelenggaraan pilkada
6. Memilih wakil kepala daerah jika ada kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
dan lain-lain.
Semoga bermanfaat.
10. Jelaskan hak DPRD dan Hak anggota DPRD?
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni:
1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat
11. jelaskan fungsi dan hak DPRD
FUNGSI DPRD
DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu :
Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerahAnggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan Penrith daerah.
DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
12. TULISKAN TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN DPRD, BESERTA HAK DAN FUNGSI.?
membentuk peraturan daerah kabupaten / kota
memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama
hak interpelasi
hak angket
hak menyatakan pendapat
13. sebutkan hak-hak DPRD
1.hak angket
2.hak interpelasi
3.hak menyatakan pendapat
4.hak imunitasi
5.hak protokoler
6.hak membela diri
itu jawabannya menurut buku aku
hak interplasi
hak angket
hak menyatakan pendapat
pendapat diatur dalam peraturan dprd
14. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah mempunyai tiga fungsi yaitu fungsi legislasi fungsi anggaran dan fungsi pengawasan dalam menjalankan fungsi tersebut DPRD memiliki hak interpelasi Jelaskan pengertian dan contoh hak yang dimiliki DPRD
Jawaban:
Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah,mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih,membela diri,imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler,serta keuangan dan administratif.15. jelaskan hak dan kewajiban fungsi DPRD
hak dprd:
1.mengajukan peraturan pada (perda)
2.mengajukan pertanyaan
3.menyampaikan usul dan pendapat
4.memilih dan di pilih
5.membela diri
6.imunitas
7.protokoler
8.keuangan dan administratif
16. ISTILAH HAK DPRD SECARA LENGKAP DAN FUNGSINYA
Pengertian DPRD (Dewan Perwkilan Rakyat Daerah) - merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, di samping Pemerintah Daerah. DPR Daerah mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sehubungan dengan fungsinya itu, maka DPRD mempunyai tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban, baik secara institusional maupun individual.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Fungsinya Mengatur dan mengurus kepentingan aspirasi masyarakat
17. sebutkan hak hak DPRD
Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat
18. jelaskan hak-hak DPRD
Hak Interpelasi,Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat.mewakili pemerintah di setiap kabupaten
"maaf kalau salah"
19. sebutkan tugas,hak ,fungsi dan wewenang dprd provinsi
Tugas DPRD Provinsi adalah :
Membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.Hak DPRD Provinsi adalah :
Hak Interpelasi. Hak Angket. Hak Menyatakan Pendapat.Fungsi DPRD Provinsi adalah
Fungsi Legislasi.Fungsi Anggaran.Fungsi Pengawasan.PembahasanDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah salah satu lembaga pemerintah yang memiliki kedudukan di daerah Provinsi dan di daerah Kabupaten/Kota. Anggota-anggota DPRD merupakan anggota yang berasal dari hasil pemilihan umum. DPRD sendiri terbagi menjadi 2, yaitu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dimana masing-masing DPRD ini memiliki hak, fungsi, tugas, dan wewenang yang berbeda. Berikut kakak jelaskan.
DPRD PROVINSI
1) Tugas dan Wewenang DPRD Provinsi.
Membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian. Memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Fungsi DPRD Provinsi.
Fungsi Legislasi, adalah fungsi yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Fungsi Anggaran, adalah fungsi dalam kewenangan hal APBD. Fungsi Pengawasan, adalah fungsi dalam mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya.
3) Hak DPRD Provinsi.
Hak Interpelasi. Hak Angket. Hak Menyatakan Pendapat.Pelajari Lebih Lanjut : 3 Tugas DPRD, baca di https://brainly.co.id/tugas/1662037 Penjelasan Fungsi DPRD, baca di https://brainly.co.id/tugas/1167266 Tugas dan Wewenang Kepala Daerah, baca di https://brainly.co.id/tugas/1043941
Detail Jawaban
Kelas : IX
Mapel : PPKn
Bab : Kelas 9 PPKn Bab 2 - Otonomi Daerah
Kode : 9.9.2
Kata Kunci : Dewan, DPRD adalah, Tugas dan Wewenang DPRD, Tugas DPRD Provinsi, Tugas DPRD, Fungsi DPRD, DPRD Kabupaten.
20. Kemukakan apa yang membedakan antara Hak DPRD Provinsi dan Hak DPRD Kabupaten/Kota!
Perbedaan orientasi hak DPRD
Hak DPRD provinsi lebih diarahkan kepada mengkritisi kebijakan dalam wilayah pemprov dan gubernur sedangkan DPRD kabupaten/kota lebih diarahkan kepada mengkritisi kebijakan wilayah pemda/pemkot/pemkab dan walikota/bupati.
21. jelaskan perbedaan fungsi dan hak DPRD
Kategori: PPKN bab. Fungsi dan hak DPR
Kelas: X SMA
Jawab:
Perbedaan antara fungsi dan hak DPR, sudah menjadi jelas sekali.
Fungsi DPR memegang kekuasaan membetuk undang undang yang kita kenal dengan fungsi legislasi.
DPR juga membahab dab menberikan persetujuan atau tidak, terhadap rancangan peraturan yang di ajukan oleh presiden.
DPR juga sebagai pengawas atas pelaksanaan undang undang dan APBN.
Sedangkan hak hak DPR lumayan cukup banyak.
DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak budget, hak bertanya, hak imunitas, hak petisi, hak inisiatif dan hak amandemen.
22. Jelaskan fungsi dan hak DPRD dan bagaimana hubungan antara DPRD dengan pemerintah daerah
Jawaban:
FUNGSI DPRD
DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu :
Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)
Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
TUGAS, WEWENANG, dan HAK
Tugas dan wewenang DPRD adalah:
Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Mengusulkan:
Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.
DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
23. sebutkan hak hak dprd
Hak-hak yang dimiliki DPRD dalam menjalankan kegiatannyaHak Interpelasi; ialah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara.Hak Angket; ialah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.Hak menyatakan pendapat; ialah hak DPRD untuk menyetakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.Pendapat diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.hak hak dprd:
mengajukan rancangan perda kabupaten/kota,mengajukan pertanyaan,menyampaikan usul dan pendapat,memilih dan dipilih,membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pedalaman tugas, protokoler,keuangan dan administratif
24. hak - hak DPRD antara lain .....
saya hanya bisa menjawab 1 yaitu hak budgetmegajukan rancangan peraturan daerah
mengajukan pertanyaan
menyampaikan usul dan pendapat
25. sebutkan hak-hak DPRD ???
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat
Setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas
26. tuliskan hak hak DPRD
hak interpelasi,hak angket,hak menyatakan pendapat ,
Hak angket, melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan.
Hak interpelasi, meminta keterangan.
Hak pernyataan pendapat, memberikan usul terhadap kebijakan.
27. Sebutkan hak - hak DPRD
1. HAK INTERPELASI YAITU HAK DPRD UNTUK MEMINTA KETERANGAN KEPADA BUPATI MENGENAI KEBIJAKAN PEMERINTAH
DAERAH YANG PENTING DAN STRATEGIS SERTA BERDAMPAK LUAS PADA KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DAN BERNEGARA.
2. HAK ANGKET YAITU HAK DPRD UNTUK MELAKUKAN PENYELIDIKAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH YANG
PENTING DAN STRATEGIS SERTA BERDAMPAK LUAS PADA KEHIDUPAN MASYARAKAT, DAERAH DAN NEGARA YANG DIDUGA
BERTENTANGAN DENGAN KETETNTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
3. HAK MENYATAKAN PENDAPAT YAITU HAK DPRD UNTUK MENYATAKAN PENDAPAT TERHADAP KEBIJAKAN BUPATI ATAU
MENGENAI KEJADIAN LUAR BIASA YANG TERJADI DIDAERAH DISERTAI DENGAN REKOMENDASI PENYELESAIANNYA ATAU
EBAGAI TINDAK LANJUT PELAKSANAAN HAK INTERPELASI DAN HAK ANGKET.
1. Hak Interpelasi, adalah adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara2. Hak Angket, adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Hak Menyatakan Pendapat, adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
28. DPRD mempunyai dalam pembentukan peraturan daerah. Hak tersebut berkaitan dengan fungsi DPRD dalam bidang...
bidang legislasi(semoga bermanfaat)
29. salah satu hak DPRD adalah hak inisiatif, artinya DPRD dapat mengajukan...?
hak inisiatif artinya hak untuk mengemukakan pendapatHak inisiatif yaitu hak DPR untuk mengajukan usul Rancangan Undang Undang Dasar
30. hak DPRD untuk membentuk/menetapkan perda. merupaan hak yang berhubungan dengan fungsi?
fungsi legislasi : fungsi menetapkan undang undang fungsi legislasi semoga membantu
31. macam-macam hak DPRD adalah?
hak dprd dalam menjalankan kegiatan nya
hak angket, hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, pendapat diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Hak-hak yang dimiliki Anggota DPRD Hak mengajukan rancangan PerdaHak mengajukan pertanyaanHak menyampaikan usul dan pendapatHak memilih dan dipilihHak membela diriHak imunitas atau hak kekebalan hukum, yaitu anggota DPRD tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPRD Propinsi dengan pemerintah dan rapat-rapat DPRD lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undanganHak protokoler atau hak anggota DPRD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnyaHak keuangan dan administrasi
1. Hak inisiatif
2. Hak budget
3. Hak amandemen
4. Hak intepelasi
5. Hak petisi
6. Hak angket
7. Hak bertanya
32. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah mempunyai 3 fungsi yaitu fungsi legislatif, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.. Jelaskan pengertian dan contoh hak yg di miliki DPRD!
Jawaban:
Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak DPRD

FUNGSI DPRD
DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu :
Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)
Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
TUGAS, WEWENANG, dan HAK
Tugas dan wewenang DPRD adalah:
Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Mengusulkan:
Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.
DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
33. sebutkan hak-hak DPRD
hak interplasi, hak angket, hak menyatakan pendapat
hak interplasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kebijakan pemerintah daerah
hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan
hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan
34. Hak angket yang di miliki DPRD adalah hak DPRD
untuk melakukan penyelidikan terhedap suatu perda atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting,strategis,dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat berbangsa dan ber-negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang undangan
35. sebutkan hak hak DPRD
Hak DPR
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni:
1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; ataudugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
salah satunya adalah hak angket
36. jelaskan hak dan kewjiban serta fungsi dprd
Wewenang Dprd :
Mengajukan RUU kepada DPR berkaitan dengan otonomi daerah
Ikut merancang UU berkaitan dengan otonomi daerah
Maaf cuma itu yang tau :'v
DPR baru tau :'v
37. apa saja hak DPRD????
1. HAK INTERPELASI YAITU HAK DPRD UNTUK MEMINTA KETERANGAN KEPADA BUPATI MENGENAI KEBIJAKAN PEMERINTAH
DAERAH YANG PENTING DAN STRATEGIS SERTA BERDAMPAK LUAS PADA KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DAN BERNEGARA.
2. HAK ANGKET YAITU HAK DPRD UNTUK MELAKUKAN PENYELIDIKAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH YANG
PENTING DAN STRATEGIS SERTA BERDAMPAK LUAS PADA KEHIDUPAN MASYARAKAT, DAERAH DAN NEGARA YANG DIDUGA
BERTENTANGAN DENGAN KETETNTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
3. HAK MENYATAKAN PENDAPAT YAITU HAK DPRD UNTUK MENYATAKAN PENDAPAT TERHADAP KEBIJAKAN BUPATI ATAU
MENGENAI KEJADIAN LUAR BIASA YANG TERJADI DIDAERAH DISERTAI DENGAN REKOMENDASI PENYELESAIANNYA ATAU
EBAGAI TINDAK LANJUT PELAKSANAAN HAK INTERPELASI DAN HAK ANGKET.
coba bantu jawab yamaav kalau kurang tepat
hak lembaga DPRD
a. Hak interpelasi.
b. Hak angket.
c. Hak menyatakan pendapat. Sedangkan anggota DPRD mempunyai hak:
a. Mengajukan rancangan peraturan daerah.
b. Mengajukan pertanyaan.
c. Menyampaikan usul dan pendapat.
d. Memilih dan dipilih.
e. Membela diri.
f. Imunitas.
g. Protokoler.
h. Keuangan dan administrasi.
38. Sebutkan 1 hak anggota dprd yang berhubungan langung dengan fungsi legislasinya
Hak anggota DPRD (yang berhubungan langsung dengan fungsi legislasinya) adalah mengajukan rancangan peraturan daerah.
39. Apa perbedaan hak DPRD dengan hak anggota DPRD
hak DPRD adalah hak semua DPRD daerah tertentu,hak anggota DPRD adalag hak setiap anggota DPRD....
40. dalam menjalankan hak dan kewajiban kepala pemerintah daerah selalu diawasi oleh dprd fungsi ini disebut
fungsi pengawasan,kalau ga salah.fungsi pengawasan
sepertinya