Fungsi Dan Hak Dari Dprd Yaitu

Fungsi Dan Hak Dari Dprd Yaitu

Apa Fungsi DPRD dan Hak DPRD​

Daftar Isi

1. Apa Fungsi DPRD dan Hak DPRD​


FUNGSI DPRD

DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu :

Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah

Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)

Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

Hak-Hak DPRD

1. Hak Interpelasi

Merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

2. Hak Angket

Merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3. Hak Menyatakan pendapat.

Merupakan hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.


2. apa fungsi DPRDSama hak DPRD


fungsi Dprd
a.fungsi anggaran
b.fungsi legislasi
c.fungsi pengawasan


hak Dprd
a.hak angket
b.hak menyatakan pendapat
c.hak interpelasi


maaf kalo Salah :)fungsi DPRD , yaitu :
Berdasarkan Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan MPR/DPR-RI, DPD-RI dan DPRD, menyebutkan DPRD mempunyai fungsi yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangkarepresentasi rakyat (Materi Kuliah Hukum Tata Negara)

1. Legislasi: Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah.
2. Anggaran: Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Bupati.
3. Pengawasan: Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

HAK DPRD (Dewan Perwakilan Rakat Daerah) 

DPRD mempunyai beberapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

1. Hak interplasi: Hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Hak angket: Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu peraturan daerah dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak menyatakan pendapat: Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat atas:
 # Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional.
# Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
# Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Bupati dan/atau Wakil Bupati tidak lagi memenuhi syarat sebagai Bupati dan/atau Wakil Bupati.

3. Apa Fungsi DPRD dan Hak DPRD


Fungsi:Legislasi,anggaran,pengawasan
Hak:Interpelasi,angket,hak menyatakan pendapat

4. dprd mempunyai dalam pembentukan peraturan daerah .Hak tersebut berkaitan dengan fungsi dprd dalam bidang


dalam bidang otonomi daerah
maaf kalau salah

5. sebutkan hak-hak DPRD


Mengajukan rancangan undang-undang Mengajukan pertanyaan Menyampaikan usul dan pendapat

6. jelaskan yang dimaksud hak interpelasi yang dimiliki DPRD dalam menjalankan fungsinya


hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.
Hak Interpelasi ialah hak DPRD untuk meminta keterangan pada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

7. jelaskan fungsi,hak dan wewenang dprd


FUNGSI DPRD
DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu : Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerahAnggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
TUGAS, WEWENANG, dan HAK
Tugas dan wewenang DPRD adalah: Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.Mengusulkan:  Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.   DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif. DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

8. jelaskan perbedaan fungsi dan hak DPRD


Perbedaan antara fungsi dan hak DPR, sudah menjadi jelas sekali.
Fungsi DPR memegang kekuasaan membetuk undang undang yang kita kenal dengan fungsi legislasi.
DPR juga membahab dab menberikan persetujuan atau tidak, terhadap rancangan peraturan yang di ajukan oleh presiden.
DPR juga sebagai pengawas atas pelaksanaan undang undang dan APBN.

Sedangkan hak hak DPR lumayan cukup banyak.
DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak budget, hak bertanya, hak imunitas, hak petisi, hak inisiatif dan hak amandemen.

9. terangkan hak DPRD jelaskan tentang DPRD


DPRD merupakan lembaga dewan perwakilan rakyat di daerah yang terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu. DPRD terdiri atas DPRD Provinsi yang berjumlah 35 - 100 orang, dan DPRD kabupaten/kota dengan anggota 20 - 45 orang.

UU No. 12 tahun 2008 berisi tentang hak DPRD, yaitu:
1. Mebentuk PERDA yang dibahas kepala daerah
2. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah kepada presiden melalui perantara
3. Menyetujui rencana kerja sama Pemda
4. Melakukan pengawasan tentang penyelenggaraan pilkada
5. Meminta laporan kepada KPUD tentang penyelenggaraan pilkada
6. Memilih wakil kepala daerah jika ada kekosongan jabatan wakil kepala daerah.

dan lain-lain.

Semoga bermanfaat.

10. Jelaskan hak DPRD dan Hak anggota DPRD?


Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni:

1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

2. Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

3. Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat 


11. jelaskan fungsi dan hak DPRD


FUNGSI DPRD
DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu :

Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerahAnggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan Penrith daerah.

DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

12. TULISKAN TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN DPRD, BESERTA HAK DAN FUNGSI.?


membentuk peraturan daerah kabupaten / kota
memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama
hak interpelasi 
hak angket
hak menyatakan pendapat

13. sebutkan hak-hak DPRD


1.hak angket
2.hak interpelasi
3.hak menyatakan pendapat
4.hak imunitasi
5.hak protokoler
6.hak membela diri
itu jawabannya menurut buku aku
 hak interplasi
hak angket
hak menyatakan pendapat
pendapat diatur dalam peraturan dprd


14. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah mempunyai tiga fungsi yaitu fungsi legislasi fungsi anggaran dan fungsi pengawasan dalam menjalankan fungsi tersebut DPRD memiliki hak interpelasi Jelaskan pengertian dan contoh hak yang dimiliki DPRD​


Jawaban:

Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah,mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih,membela diri,imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler,serta keuangan dan administratif.

15. jelaskan hak dan kewajiban fungsi DPRD


hak dprd:
1.mengajukan peraturan pada (perda)
2.mengajukan pertanyaan
3.menyampaikan usul dan pendapat
4.memilih dan di pilih
5.membela diri
6.imunitas
7.protokoler
8.keuangan dan administratif

16. ISTILAH HAK DPRD SECARA LENGKAP DAN FUNGSINYA


Pengertian DPRD (Dewan Perwkilan Rakyat Daerah) - merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, di samping Pemerintah Daerah. DPR Daerah mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sehubungan dengan fungsinya itu, maka DPRD mempunyai tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban, baik secara institusional maupun individual.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Fungsinya Mengatur dan mengurus kepentingan aspirasi masyarakat

17. sebutkan hak hak DPRD


Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat

18. jelaskan hak-hak DPRD


Hak Interpelasi,Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat.mewakili pemerintah di setiap kabupaten
"maaf kalau salah"

19. sebutkan tugas,hak ,fungsi dan wewenang dprd provinsi


           Tugas DPRD Provinsi adalah :

Membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.

           Hak DPRD Provinsi adalah :

Hak Interpelasi. Hak Angket. Hak Menyatakan Pendapat.

           Fungsi DPRD Provinsi adalah

Fungsi Legislasi.Fungsi Anggaran.Fungsi Pengawasan.Pembahasan

          Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah salah satu lembaga pemerintah yang memiliki kedudukan di daerah Provinsi dan di daerah Kabupaten/Kota. Anggota-anggota DPRD merupakan anggota yang berasal dari hasil pemilihan umum. DPRD sendiri terbagi menjadi 2, yaitu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dimana masing-masing DPRD ini memiliki hak, fungsi, tugas, dan wewenang yang berbeda. Berikut kakak jelaskan.

DPRD PROVINSI

1) Tugas dan Wewenang DPRD Provinsi.

Membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian. Memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

2) Fungsi DPRD Provinsi.

Fungsi Legislasi, adalah fungsi yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Fungsi Anggaran, adalah fungsi dalam kewenangan hal APBD. Fungsi Pengawasan, adalah fungsi dalam mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya.

3) Hak DPRD Provinsi.

Hak Interpelasi. Hak Angket. Hak Menyatakan Pendapat.

Pelajari Lebih Lanjut : 3 Tugas DPRD, baca di https://brainly.co.id/tugas/1662037 Penjelasan Fungsi DPRD, baca di https://brainly.co.id/tugas/1167266  Tugas dan Wewenang Kepala Daerah, baca di https://brainly.co.id/tugas/1043941  

Detail Jawaban

Kelas         : IX

Mapel         : PPKn

Bab            : Kelas 9 PPKn Bab 2 - Otonomi Daerah

Kode          : 9.9.2

Kata Kunci : Dewan, DPRD adalah, Tugas dan Wewenang DPRD, Tugas DPRD Provinsi, Tugas DPRD, Fungsi DPRD, DPRD Kabupaten.


20. Kemukakan apa yang membedakan antara Hak DPRD Provinsi dan Hak DPRD Kabupaten/Kota!


Perbedaan orientasi hak DPRD

Hak DPRD provinsi lebih diarahkan kepada mengkritisi kebijakan dalam wilayah pemprov dan gubernur sedangkan DPRD kabupaten/kota lebih diarahkan kepada mengkritisi kebijakan wilayah pemda/pemkot/pemkab dan walikota/bupati.

21. jelaskan perbedaan fungsi dan hak DPRD


Kategori: PPKN bab. Fungsi dan hak DPR
Kelas: X SMA

Jawab:
Perbedaan antara fungsi dan hak DPR, sudah menjadi jelas sekali.
Fungsi DPR memegang kekuasaan membetuk undang undang yang kita kenal dengan fungsi legislasi.
DPR juga membahab dab menberikan persetujuan atau tidak, terhadap rancangan peraturan yang di ajukan oleh presiden.
DPR juga sebagai pengawas atas pelaksanaan undang undang dan APBN.

Sedangkan hak hak DPR lumayan cukup banyak.
DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak budget, hak bertanya, hak imunitas, hak petisi, hak inisiatif dan hak amandemen.

22. Jelaskan fungsi dan hak DPRD dan bagaimana hubungan antara DPRD dengan pemerintah daerah​


Jawaban:

FUNGSI DPRD

DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu :

Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah

Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)

Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

TUGAS, WEWENANG, dan HAK

Tugas dan wewenang DPRD adalah:

Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.

Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.

Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Mengusulkan: 

Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.

Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.

Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.

Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.

DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).


23. sebutkan hak hak dprd


Hak-hak yang dimiliki DPRD dalam menjalankan kegiatannyaHak Interpelasi; ialah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara.Hak Angket; ialah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.Hak menyatakan pendapat; ialah hak DPRD untuk menyetakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.Pendapat diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.hak hak dprd:
mengajukan rancangan perda kabupaten/kota,mengajukan pertanyaan,menyampaikan usul dan pendapat,memilih dan dipilih,membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pedalaman tugas, protokoler,keuangan dan administratif

24. hak - hak DPRD antara lain .....


saya hanya bisa menjawab 1 yaitu hak budgetmegajukan rancangan peraturan daerah 
mengajukan pertanyaan 
menyampaikan usul dan pendapat


25. sebutkan hak-hak DPRD ???


Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat

Setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas

26. tuliskan hak hak DPRD


hak interpelasi,hak angket,hak menyatakan pendapat ,
Hak angket, melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan.
Hak interpelasi, meminta keterangan.
Hak pernyataan pendapat, memberikan usul terhadap kebijakan.

27. Sebutkan hak - hak DPRD


1.     HAK INTERPELASI YAITU HAK DPRD UNTUK MEMINTA KETERANGAN KEPADA BUPATI MENGENAI KEBIJAKAN PEMERINTAH

DAERAH YANG PENTING DAN STRATEGIS SERTA BERDAMPAK LUAS PADA KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DAN BERNEGARA.

2.     HAK ANGKET YAITU HAK DPRD UNTUK MELAKUKAN PENYELIDIKAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH YANG

PENTING DAN STRATEGIS SERTA BERDAMPAK LUAS PADA KEHIDUPAN MASYARAKAT, DAERAH DAN NEGARA YANG DIDUGA

BERTENTANGAN DENGAN KETETNTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

3.     HAK MENYATAKAN PENDAPAT YAITU HAK DPRD UNTUK MENYATAKAN PENDAPAT TERHADAP KEBIJAKAN BUPATI ATAU

MENGENAI KEJADIAN LUAR BIASA YANG TERJADI DIDAERAH DISERTAI DENGAN REKOMENDASI PENYELESAIANNYA ATAU

EBAGAI TINDAK LANJUT PELAKSANAAN HAK INTERPELASI DAN HAK ANGKET.

1. Hak Interpelasi, adalah adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara
2. Hak Angket, adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Hak Menyatakan Pendapat, adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

28. DPRD mempunyai dalam pembentukan peraturan daerah. Hak tersebut berkaitan dengan fungsi DPRD dalam bidang...


bidang legislasi(semoga bermanfaat)

29. salah satu hak DPRD adalah hak inisiatif, artinya DPRD dapat mengajukan...?


hak inisiatif artinya hak untuk mengemukakan pendapatHak inisiatif yaitu hak DPR untuk mengajukan usul Rancangan Undang Undang Dasar

30. hak DPRD untuk membentuk/menetapkan perda. merupaan hak yang berhubungan dengan fungsi?


fungsi legislasi : fungsi menetapkan undang undang fungsi legislasi semoga membantu

31. macam-macam hak DPRD adalah?


hak dprd dalam menjalankan kegiatan nya
hak angket, hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, pendapat diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Hak-hak yang dimiliki Anggota DPRD Hak mengajukan rancangan PerdaHak mengajukan pertanyaanHak menyampaikan usul dan pendapatHak memilih dan dipilihHak membela diriHak imunitas atau hak kekebalan hukum, yaitu anggota DPRD tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPRD Propinsi dengan pemerintah dan rapat-rapat DPRD lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undanganHak protokoler atau hak anggota DPRD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnyaHak keuangan dan administrasi

1. Hak inisiatif
2. Hak budget
3. Hak amandemen 
4. Hak intepelasi 
5. Hak petisi 
6. Hak angket 
7. Hak bertanya

32. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah mempunyai 3 fungsi yaitu fungsi legislatif, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.. Jelaskan pengertian dan contoh hak yg di miliki DPRD!


Jawaban:

Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak DPRD

FUNGSI DPRD

DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu :

Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah

Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)

Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

TUGAS, WEWENANG, dan HAK

Tugas dan wewenang DPRD adalah:

Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.

Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.

Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Mengusulkan: 

Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.

Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.

Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.

Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.

DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).


33. sebutkan hak-hak DPRD


hak interplasi, hak angket, hak menyatakan pendapat

hak interplasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kebijakan pemerintah daerah

hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan

hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan

34. Hak angket yang di miliki DPRD adalah hak DPRD


untuk melakukan penyelidikan terhedap suatu perda atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting,strategis,dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat berbangsa dan ber-negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang undangan

35. sebutkan hak hak DPRD


Hak DPR

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni:

1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

2. Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

3. Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; ataudugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

salah satunya adalah hak angket

36. jelaskan hak dan kewjiban serta fungsi dprd


Wewenang Dprd :
Mengajukan RUU kepada DPR berkaitan dengan otonomi daerah
Ikut merancang UU berkaitan dengan otonomi daerah
Maaf cuma itu yang tau :'v
DPR baru tau :'v

37. apa saja hak DPRD????


1.     HAK INTERPELASI YAITU HAK DPRD UNTUK MEMINTA KETERANGAN KEPADA BUPATI MENGENAI KEBIJAKAN PEMERINTAH

DAERAH YANG PENTING DAN STRATEGIS SERTA BERDAMPAK LUAS PADA KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DAN BERNEGARA.

2.     HAK ANGKET YAITU HAK DPRD UNTUK MELAKUKAN PENYELIDIKAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH YANG

PENTING DAN STRATEGIS SERTA BERDAMPAK LUAS PADA KEHIDUPAN MASYARAKAT, DAERAH DAN NEGARA YANG DIDUGA

BERTENTANGAN DENGAN KETETNTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

3.     HAK MENYATAKAN PENDAPAT YAITU HAK DPRD UNTUK MENYATAKAN PENDAPAT TERHADAP KEBIJAKAN BUPATI ATAU

MENGENAI KEJADIAN LUAR BIASA YANG TERJADI DIDAERAH DISERTAI DENGAN REKOMENDASI PENYELESAIANNYA ATAU

EBAGAI TINDAK LANJUT PELAKSANAAN HAK INTERPELASI DAN HAK ANGKET.

coba bantu jawab ya
maav kalau kurang tepat
hak lembaga DPRD
a. Hak interpelasi.
b. Hak angket.
c. Hak menyatakan pendapat. Sedangkan anggota DPRD mempunyai hak:
a. Mengajukan rancangan peraturan daerah.
b. Mengajukan pertanyaan.
c. Menyampaikan usul dan pendapat.
d. Memilih dan dipilih.
e. Membela diri.
f. Imunitas.
g. Protokoler.
h. Keuangan dan administrasi.

38. Sebutkan 1 hak anggota dprd yang berhubungan langung dengan fungsi legislasinya


Hak anggota DPRD (yang berhubungan langsung dengan fungsi legislasinya) adalah mengajukan rancangan peraturan daerah.

39. Apa perbedaan hak DPRD dengan hak anggota DPRD


hak DPRD adalah hak semua DPRD daerah tertentu,hak anggota DPRD adalag hak setiap anggota DPRD....

40. dalam menjalankan hak dan kewajiban kepala pemerintah daerah selalu diawasi oleh dprd fungsi ini disebut


fungsi pengawasan,kalau ga salah.fungsi pengawasan
sepertinya

Video Terkait

Kategori ppkn